|
11
Januari 2008, MT Admin
Begitu beratnya mengumpulkan dokumen untuk memenuhi persyaratan
portopolio, sehingga banyak guru yang diperkirakan tidak akan lulus,"
tutur Koordinator Badan Penyelenggara Sekolah/Madrasah binaan UMN Al
Washliyah yang diwakili oleh Koordinator Pendidikan Drs. Dalyanto pada
Pembukaan Sosialisasi Sertifikasi Guru, yang diselenggarakan pada
tanggal 10 Januari 2008 di Aula Kampus B UMN Al Washliyah - Medan.
Pelaksanaan Sosialisasi Sertifikasi Guru yang dikhususkan bagi
guru-guru di lingkungan Sekolah binaan UMN Al Washliyah, bertujuan
untuk menyampaikan informasi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi
oleh seorang guru untuk lolos dalam uji kompetensi guru melalui
portopolio," lanjut Dalyanto.
Yang bertindak sebagai Narasumber dalam acara tersebut adalah Drs.
Ulian Barus, MPd, Dekan FKIP UMN Al Washliyah dan moderatornya Musa B.
Abdurrazab, ST, yang bertemakan “Peningkatan Profesionalisme Guru
untuk Mewujudkan Pendidikan yang Berkualitas”, mendapat sambutan yang
sangat positif dari seluruh guru-guru di lingkungan Sekolah binaan UMN
Al Washliyah.
Dalam portopolio terdapat 10 komponen yang harus dipenuhi oleh guru,
yaitu kualifikasi akademik, diklat, pengalaman mengajar, perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas,
prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam
forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial,
dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan," tutur Drs.
Ulian Barus, M.Pd dalam penyampaian materi ceramahnya.
Dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan portopolio tersebut harus
dibuktifkan berupa benda (fisik), namun lanjut Ulian Barus yang juga
sebagai salah seorang Asesor / Instruktur PLPG UMN Al Washliyah,
banyak guru-guru yang salah dalam mengisi persyaratan portopolio,
bahkan ada bahan yang kurang lengkap, sehingga beberapa kali mengikuti
penilaian portopolio diperkirakan banyak guru yang tidak akan lulus.
Meskipun diantara guru tidak lulus portopolio yang menjadi model untuk
uji kompetensi guru, namun lanjut Ulian Barus, bukan akhir dari
segala-galanya. Guru bisa mengikuti uji kompetensi untuk mendapat
sertifikat pendidik melalui diklat. Diklat ini akan diselenggarakan
oleh LPTK induk dan lembaga pendidikan yang ditunjuk sebagai
pendamping misalnya UMN Al Washliyah. (Musa)
Sumber berita: Sosialisasi Sertifikasi Guru, tanggal 10 Januari 2008.
|